Pengertian Kliring
Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
RUANG LINGKUP KEGIATAN KLIRING:
- Melaksanakan
kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan
obligasi pada bursa efek di Indonesia.
- Melaksanakan proses
penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa
ANGGOTA
KLIRING
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
PEMBUKUAN
TRANSAKSI KLIRING
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
SISTEM
KLIRING MANUAL
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo
Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat
yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal
Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan
fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
A. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian
warkat dilakukan oleh semua peserta;
B. Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat
Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring
dilakukan oleh Peserta;
C. Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan
Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
D. Identitas peserta menggunakan nomor urut
kelompok;
E. Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan
standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku
pada sistem otomasi dan elektronik
F. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi
G. Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani
Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan
mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
referensi :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
http://dharduarr.wordpress.com/2011/04/01/tugas-4-kliring/
http://cokicepe.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar