Pengertian cek
adalah surat perintah tanpa syarat
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis
Cek :
1. Cek atas
nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas
unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek
silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek
mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek
kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Pengertian Bilyet Giro :
Surat
perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama
tau bank lainnya.
Bilyet giro ditinjau dari jenisnya ada 2, yaitu:
a. Bilyet Giro untuk setoran atau tarikan kliring
Bilyet giro jenis ini mempunyai ciri-ciri bahwa bank penerbit dengan bank
penerima dana berbeda,
tetapi berada dalam satu kota (satu wilayah kliring).
b. Bilyet
Giro untuk inkaso keluar atau inkaso masuk
Pengertian Inkaso adalah suatu layanan perbankan dalam jasa penagihan yang dilakukan oleh cabang pembayar (cabang bank di mana nasabah mengajukan permohonan inkaso) kepada pihak yang tertagih melalui cabang bank tertagih (cabang bank di mana dana nasabah ditarik) yang berada di luar wilayah kliring
Pengertian Surat Wesel
Pengertian Inkaso adalah suatu layanan perbankan dalam jasa penagihan yang dilakukan oleh cabang pembayar (cabang bank di mana nasabah mengajukan permohonan inkaso) kepada pihak yang tertagih melalui cabang bank tertagih (cabang bank di mana dana nasabah ditarik) yang berada di luar wilayah kliring
Pengertian Surat Wesel
Pengertian wesel menurut beberapa ahli:
a. K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan
Wesel adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada
seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
b. Abdulkadir Muhammad
Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal
dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada
tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau
penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
c. H.M.N. Purwosutjito
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan
di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah
tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar
kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat
tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi
tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal
sepucuk surat wesel.
Pengertian Transfer
Pengiriman
uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak
digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan
melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan
didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta
asing maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman
Jenis-Jenis
Transfer :
- Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk
melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun
melalui surat kawat (Wire Transfer).
Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
-Transfer
Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari
salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary).
Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening
nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal
transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer
akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening
ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Khusus
transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang
bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi
tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang
bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer
dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.
Daftar
pustaka :
Tq infonya
BalasHapus