A.
* Pertumbuhan Penduduk di Indonesia
Sejarahnya Nampaknya
sukar untuk mengetahui secara tepat kapan munculnya makhluk yang disebut homo
sapiens (manusia) di dunia ini. Para Ahli memperkirakan pada sekitar 35.000
tahun yang lalu. Waktunya mungkin tidak dipermasalahkan akan tetapi yang jelas
angka pertambahan pendudukanya sangat lambat. Pada tahun 1 sesudah masehi,
penduduk dunia diperkirakan berjumlah 250 juta. Jadi membutuhkan waktu 35.000
tahun untuk mencapai jumlah penduduk 250 juta orang.
- Pada tahun 1650, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 500 juta. jadi diperlukan waktu sekitar 1650 tahun menjadikan penduduk dunia dua kali lipat.
- Pada tahun 1850 penduduk dunia menjadi 1 milyar (1.000.000.000) jumlahnya. Dan masih diperlukan waktu sekitar 200 tahun untuk menjadikan penduduk dua kali lipat dari jumlah sebelumnya.
- Pada tahun 1930 penduduk dunia diperkirakan mencapai 2 milyar. Dengan demikian hanya diperlukan waktu kurang dari 100 tahun untuk menjadi penduduk dunia dua kali lipat sebelumnya.
- Pada tahun 1976 penduduk dunia telah mencapai sekitar 4 milyar. Jadi hanya diperlukan sekitar 36 tahun saja untuk melipatgandakan penduduk dunia dari jumlah sebelumnya.
- Pada tahun 1985 penduduk dunia sudah mencapai 4,845 milyar jiwa. Dalam tempo hanya 9 tahun saja pertambahan penduduknya mencapai 845 juta. Istilah population explotion menggambarkan betapa hebatnya angka pertumbuhan penduduk dunia dewasa ini sehingga sebuah ledakan bom yang dahsyat.
- Pada tahun 1650, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 500 juta. jadi diperlukan waktu sekitar 1650 tahun menjadikan penduduk dunia dua kali lipat.
- Pada tahun 1850 penduduk dunia menjadi 1 milyar (1.000.000.000) jumlahnya. Dan masih diperlukan waktu sekitar 200 tahun untuk menjadikan penduduk dua kali lipat dari jumlah sebelumnya.
- Pada tahun 1930 penduduk dunia diperkirakan mencapai 2 milyar. Dengan demikian hanya diperlukan waktu kurang dari 100 tahun untuk menjadi penduduk dunia dua kali lipat sebelumnya.
- Pada tahun 1976 penduduk dunia telah mencapai sekitar 4 milyar. Jadi hanya diperlukan sekitar 36 tahun saja untuk melipatgandakan penduduk dunia dari jumlah sebelumnya.
- Pada tahun 1985 penduduk dunia sudah mencapai 4,845 milyar jiwa. Dalam tempo hanya 9 tahun saja pertambahan penduduknya mencapai 845 juta. Istilah population explotion menggambarkan betapa hebatnya angka pertumbuhan penduduk dunia dewasa ini sehingga sebuah ledakan bom yang dahsyat.
Entah
bagaimana jadinya planet bumi kita ini pada tahun 2000 mendatang. Berdasarkan
perhitungan pada ahli, penduduk dunia pada saat itu akan mencapai 8 milyar.
Para ahli dan orang awam sama-sama tercengang melihat fakta perkembangan yang
demikian cepat itu. Sehingga mereka sering mereka-reka atau membuat semacam
spekulasi. Salah satu spekulasi menyebutkan bahwa pada masa 900 tahun mendatang
hanya akan terdapat area tempat tinggal 1/32 inci persegi untuk setiap orang di
dunia (Nuveen, 1966).
Teori Tentang Pertumbuhan Penduduk
Meskipun masalah kependudukan telah lama diperbincangkan di kalangan masyarakat, namun baru di sekitar abad ke 18 banyak diantaranya yang mulai menganalisis masalah kependudukan secara sitematis. Meskipun banyak para ahli yang menulis tentang masalah kependudukan di dunia, akan tetapi diantara tokoh-tokoh yang dianggap pakar ilmu kependudukan klasik adalah Thomas Malthus dan Karl Marx, sedangkan untuk generasi berikutnya yang paling menonjol adalah Warren Thompson dengan teori demografi transisinya.
- Teori Malthus Tentang Penduduk
Orang pertama yang menulis secara sistematis tentang bahaya daripada pada pertumbuhan penduduk adalah Thomas Malthus. Ia adalah salah seorang pendeta dan juga ahli politik ekonomi bangsa Inggris. Pada tahun 1978 ia menerbitkan buku analisis kependudukan berjudul “Essay On The Principle of Population” dan mempertahankan pendapatnya bahwa “natural law” atau hukum alamiah yang mempengaruhi atau menentukan pertumbuhan penduduk. Menurut Malthus, penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan bahan makanan, kecuali terhambat oleh karena apa yang ia sebutkan sebagai moral restrains, seperti misalnya wabah penyakit atau malapetaka.
- Teori Transisi Demografi
Pertumbuhan penduduk di belahan dunia sebelah barat tidak dapat dijelaskan hanya oleh teori Malthus saja. Selama dan setelah revoluasi industri, banyak negara barat mengalami fenomena pertumbuhan yang terus berlangsung hingga abad ke-20 setelah perang Dunia Ke-1,beberapa diantara negara-negara itu seperti Perancis, Inggris dan Skandinavia menunjukkan bahwa pertumbuhannya telah terhenti atau adanya gejala akan berhenti. Oleh karena itu perlu adanya teori baru yang dapat menjelaskan pertumbuhan yang eksplosif sifatnya dan juga pertumbuhan yang terhenti-henti sifatnya. Observasi ini digarap secara sistematis oleh para ahli demografi berkebangsaan Amerika Warren Thompson pada tahun 1929 dan diberi nama hipotesis transisi demografi. Thompson dan kawan-kawannya terus menghaluskan hipotesisnya secara sistematis dan sekarang dikenal dengan nama “theory of the demografic transition” atau teori transisi demografi. Teori ini menggambarkan empat proporsi yang saling berhubungan yang dinyatakan menurut tahap-tahap sesuai dengan pertumbuhan dan berubahnya keadaan penduduk.
Tahap 1 : Jika Angka kematian tinggi sebanding dengan angka kelahiran, menghasilkan angka pertumbuhan nol (zero).
Tahap 2 : Jika Angka kematian menurun tidak disertai dengan penurunan angka kelahiran, maka akan menghasilkan angka pertumbuhan yang positif dan meningkat terus.
Tahap 3 : Jika Angka kematian terus menerus dan disertai dengan menurunnya angka kelahiran, maka akan menghasilkan pertumbuhan yang positif akan tetapi menurun.
Tahap 4 : Jika Angka kematian dan angka kelahiran juga rendah, maka hasilnya adalah pertumbuhan yang semakin berkurang yang pada akhir akan mencapai nol (zero).
Teori Tentang Pertumbuhan Penduduk
Meskipun masalah kependudukan telah lama diperbincangkan di kalangan masyarakat, namun baru di sekitar abad ke 18 banyak diantaranya yang mulai menganalisis masalah kependudukan secara sitematis. Meskipun banyak para ahli yang menulis tentang masalah kependudukan di dunia, akan tetapi diantara tokoh-tokoh yang dianggap pakar ilmu kependudukan klasik adalah Thomas Malthus dan Karl Marx, sedangkan untuk generasi berikutnya yang paling menonjol adalah Warren Thompson dengan teori demografi transisinya.
- Teori Malthus Tentang Penduduk
Orang pertama yang menulis secara sistematis tentang bahaya daripada pada pertumbuhan penduduk adalah Thomas Malthus. Ia adalah salah seorang pendeta dan juga ahli politik ekonomi bangsa Inggris. Pada tahun 1978 ia menerbitkan buku analisis kependudukan berjudul “Essay On The Principle of Population” dan mempertahankan pendapatnya bahwa “natural law” atau hukum alamiah yang mempengaruhi atau menentukan pertumbuhan penduduk. Menurut Malthus, penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan bahan makanan, kecuali terhambat oleh karena apa yang ia sebutkan sebagai moral restrains, seperti misalnya wabah penyakit atau malapetaka.
- Teori Transisi Demografi
Pertumbuhan penduduk di belahan dunia sebelah barat tidak dapat dijelaskan hanya oleh teori Malthus saja. Selama dan setelah revoluasi industri, banyak negara barat mengalami fenomena pertumbuhan yang terus berlangsung hingga abad ke-20 setelah perang Dunia Ke-1,beberapa diantara negara-negara itu seperti Perancis, Inggris dan Skandinavia menunjukkan bahwa pertumbuhannya telah terhenti atau adanya gejala akan berhenti. Oleh karena itu perlu adanya teori baru yang dapat menjelaskan pertumbuhan yang eksplosif sifatnya dan juga pertumbuhan yang terhenti-henti sifatnya. Observasi ini digarap secara sistematis oleh para ahli demografi berkebangsaan Amerika Warren Thompson pada tahun 1929 dan diberi nama hipotesis transisi demografi. Thompson dan kawan-kawannya terus menghaluskan hipotesisnya secara sistematis dan sekarang dikenal dengan nama “theory of the demografic transition” atau teori transisi demografi. Teori ini menggambarkan empat proporsi yang saling berhubungan yang dinyatakan menurut tahap-tahap sesuai dengan pertumbuhan dan berubahnya keadaan penduduk.
Tahap 1 : Jika Angka kematian tinggi sebanding dengan angka kelahiran, menghasilkan angka pertumbuhan nol (zero).
Tahap 2 : Jika Angka kematian menurun tidak disertai dengan penurunan angka kelahiran, maka akan menghasilkan angka pertumbuhan yang positif dan meningkat terus.
Tahap 3 : Jika Angka kematian terus menerus dan disertai dengan menurunnya angka kelahiran, maka akan menghasilkan pertumbuhan yang positif akan tetapi menurun.
Tahap 4 : Jika Angka kematian dan angka kelahiran juga rendah, maka hasilnya adalah pertumbuhan yang semakin berkurang yang pada akhir akan mencapai nol (zero).
Masalah :
Masalah
utama dalam pertumbuhan penduduk di Indonesia ini tidak terkontrolnya program
keluarga berencana atau biasa kita dengar dengan (KB) , teruatama di
daerah-daerah terpencil yang sangat kurang pengetahuannya tentang dampak dari mempunyai anak yang lebih dr 2 .
Solusinya :
Sebaiknya
memberikan sosialisasi atau kampanye tentang (KB) Keluarga Berencana khususnya ke
daerah-daerah terpencil agar dapat
menekan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia ini. Hal ini akan bedampak yang
cukup baik untuk tingkat penggangguran,kemiskinan, dan hal penting lainnya.
Referensi :
*Kepadatan Penduduk yang tidak merata
Penduduk
adalah objek dan subyek pembangunan. Sebagai objek, penduduk adalah sasaran
pembangunan. Sebagai subyek, penduduk adalah pelaku pembangunan. Peranan
penduduk sebagai subyek menentukan arah dan keberhasilan pembangunan. Potensi
dan tantangan pembangunan ditentukan oleh keadaan riil kependudukan dan sumber
daya alam yang dimiliki oleh suatu negara. Bagaimana potensi dan tantangan
pembangunan di Indonesia? Kekayaan sumber daya alam yang ada di bumi Indonesia
sangat besar. Ini merupakan suatu potensi. Masalahnya adalah sanggupkah
penduduk Indonesia mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam yang melimpah
itu? Fakta menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam (penambangan)
di Indonesia banyak dilakukan oleh perusahaan asing. Proyek-proyek pembangunan
oleh pemerintah juga sering menggunakan bantuan (assistance) perusahaan
asing.
Persebaran
penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi,
kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang
luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang
60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura
tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer
persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo
meter persegi (km2). Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas
lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan
permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum
dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian
besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian.
Terutama di kawasan Indonesia timur seperti papua dan Maluku, wilayah ini jika
digabungkan merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia tetapi
penduduknya sangat sedikit. Untuk itu pemerintah harus memeratakan pembangunan
didaerah tersebut agar nantinya masyarakat wilayah tidak merasa terpisahkan
dari kesatuan NKRI.
Masalah :
Urbanisasi
yang terus terjadi menyebabkan terjadinya pemusatan penduduk di kota yang luas
wilayahnya terbatas. Pemusatan penduduk di kota-kota seperti: Jakarta, Medan,
Surabaya, dan kota-kota besar lainnya menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan
hidup seperti:
1. Munculnya
pemukiman liar
2.
Sungai-sungai tercemar karena dijadikan tempat pembuangan sampah baik dari masyarakat
maupun industri.
3.
Terjadinya pencemaran udara dari kendaraan dan industri
4. Timbulnya
berbagai masalah seperti: kerampokan, pelacuran dan lain-lain.
Solusi :
Oleh karena
dampak yang dirasakan cukup besar maka perlu ada upaya untuk meratakan
penyebaran penduduk di tiap-tiap daerah.
Upaya-upaya
tersebut adalah:
1.Pemerataan
pembangunan
2.
Penciptaan lapangan kerja di tiap-tiap daerah yang jarang penduduknya dan
perdesaan.
3. Pemberian
pemyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan alamnya.
Referensi :
* Jumlah penduduk yang Terpadat &
Terjarang
Data ini
berdasarkan jumlah penduduknya pada tahun 2010. Daftar ini merupakan
urutan kota-kota di Indonesia yang berpenduduk di atas 100.000 jiwa. Dalam
daftar ini, Jakarta yang terdiri dari lima kota administratif dan satu
kabupaten administratif, dijadikan sebagai satu kota. Dari 79 kota tersebut,
satu merupakan wilayah megapolitan, yakni Jakarta (Jabotabek :
28.019.545 jiwa), dan tiga wilayah metropolitan, yakni : Surabaya (9.115.485), Bandung (7.622.905 jiwa), dan Medan
(4.144.583).
B.
* Definisi MIGRASI
Migrasi
penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain.
Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan
perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga
migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar
wilayah satu negara saja.
Migrasi
merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan
penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat
nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional,
dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen
disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke
tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan
untuk menetap.
Jenis-jenis
Migrasi
Migrasi
dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal
tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
a. Migrasi
Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya.
Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
* Imigrasi,
yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap.
Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
* Emigrasi,
yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan
emigrasi disebut emigran.
*Remigrasi
atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya.
* Macam - Macam Migrasi
Pertama ,
Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi
=> Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi
=> Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi
=> Kembalinya penduduk ke negara
Kedua ,
Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
Urbanisasi
=> Dari Desa ke Kota
Transmigrasi
=> Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi
=> Dari Kota ke Desa
Evakuasi
=> Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
Proses
Migrasi
Dengan
adanya wilayah yang memiliki suatu nilai lebih maka banyak orang/ penduduk pun
yang akan pergi ke wilayah itu dikarenakan di wilayah ia tinggal sudah tidak
ada lagi nilai lebihnya untuk berkelangsungan hidupnya
Proses
migrasi pun punya cara yaitu:
- Proses
migrasi ia menetap di suatu wilayah
- Proses
migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke
wilayah tempat asalnya Hanya
sekedar berlibur diwilayah itu
- Proses
keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau
imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau
imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik
kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan
imigaran dalam melakukan migarasi di Negara Indonesia.
Tahun pun
makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan
perubahan yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah
banyak, pada tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak
mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu
terjadi begitu saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi
kepadatan penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya
mendata para imigran.
Migrasi
Penduduk / migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke
daerah lain, berjarak jauh dan terbentuk dalam kelompok yang besar yang
tujuannya adalah menetap di suatu daerah. Migrasi melintasi perbatasan wilayah,
provinsi, negara, atau internasional. Secara historis gerakan ini nomaden,
sering menyebabkan konflik yang signifikan dengan penduduk pribumi dan
perpindahan mereka atau asimilasi budaya. Hanya beberapa orang nomaden telah
mempertahankan bentuk gaya hidup di zaman modern. Migrasi terus dalam bentuk
kedua migrasi sukarela dalam satu kawasan, negara, atau di luar dan migrasi
spontan (yang meliputi perdagangan budak, perdagangan manusia dan pembersihan
etnis). Orang-orang yang bermigrasi ke wilayah yang disebut imigran, sementara
pada titik keberangkatan mereka disebut emigran. Populasi kecil bermigrasi
untuk mengembangkan suatu wilayah dianggap batal penyelesaian tergantung pada
latar belakang sejarah, kondisi dan perspektif disebut sebagai pemukim atau
koloni, sementara populasi pengungsi oleh imigrasi dan kolonisasi disebut
pengungsi.
Migrasi
disebut juga dengan mobilitas penduduk yang definisi nya sama yaitu perpindahan
penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk terbagi dua yaitu
bersifat nonpermanen atau sementara misalnya turis baik nasional maupun manca
negara, dan ada pula mobilitas penduduk yang bersifat permanen atau menetap di
suatu daerah. Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi.
Di Indonesia
terjadi migrasi antara dari desa ke kota dengan pengharapan penduduk yang
berada di desa migrasi ke kota agar mendapatkan kehidupan yang layak dengan
bekerja di kota.
Referensi :
C.
* HAM ( HAK ASASI MANUSIA )
HAM / Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
*Contoh pelanggaran HAM
Contoh kasus
pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia
dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia
dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus
Pembunuhan Munir
Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal
karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam
pesawat.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu
kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998.
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi,
sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini
masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa
Tanjung Priok
Kasus ini
murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa
ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
Referensi :