No.1
i. Pengertian Negara
Pengertian
Negara menurut para ahli :
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian
Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan
yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada
individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga
negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah
negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga
memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut
disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara
sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Sebenarnya
negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada
negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara
resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi
Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara
tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara
harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini
maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang
tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah.
Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang
setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan
sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu
masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan,
kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa
disebut sebagai negara yang mutlak.
Pengertian
Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara
terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai
aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju
adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu
bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah
negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat
problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa
dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah
negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan
rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila
dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya
pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara
terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya
sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju,
negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk
memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari
negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang
disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi
Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah
negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang
aman.
Hal yang
terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan
negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan
akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu
sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba
bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh
kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri
supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui
oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
ii. Pengertian warga
negara
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga
negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air, bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas
isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
iii. Tugas Negara
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan yang lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
iv. Sifat Negara
1. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
v. Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada
pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
Menurut JOHN LUCKE
Melalui
bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan :
suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah
ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa
setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari
anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan
menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
-
Pactum
Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
-
Pactum
Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam
pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum
sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada
penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup,
hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan
hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan
hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD).
Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal,
dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
vi. HAK & Kewajiban
Negara
Pengertian
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
:
· Benar
· Milik;
kepunyaan
· Kewenangan
· Kekuasaan
untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
· Kekuasaan
yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
· Derajat
atau martabat
· Wewenang
menurut hukum
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· (Sesuatu)
yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
· Pekerjaan;
tugas
· Tugas
menurut hukum
Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Setiap warga
negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita
sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita
karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang
bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha
menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di
jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi
pemerintah.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didapatkan warga negara dari
negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945 :
- Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945 :
- Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3)
- Pasal
28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J)
- Pasal
29(2) (kebebasan memeluk agama)
- Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)
- Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam
hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan.
- Pasal 27
(2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
- Pasal 27
(3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Referensi :
No.2
i.
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Pengertian
Hukum menurut beberapa ahli hukum:
1. VAN
KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5.LILY
RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6. SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L
GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS
KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
ii. Sifat Hukum
Agar
peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga
menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat
mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
yang tidak mau patuh menaatinya.
iii. ciri-ciri hukum
Dari ciri-ciri
hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka
dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan
yang aman dan damai.Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
1.Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
1.Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
iv. Sumber-sumber Hukum
Yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau
dilanggarakan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum
adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum yang berlaku dan mengikat
setiap orang. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi:
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.:
a. Sumber hukum dalam arti formal
Mengkaji
kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada
bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan, yang dapat dibedakan secara
tertullis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari
barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
Contohnya:
1.
Hukum perundang-undangan
2.
Hukum yurisprudensi
3.
Hukum traktat/perjanjian
4. Hukum
doktrin
Sumber hukum
dalam arti formal yang tidak tertulis contohnya adalah hukum kebiasaan.
Sumber-sumber
hukum formal, antara lain adalah :
- Undang-undang
(statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
- Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warga negara-warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
- Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Yaitu faktor-faktor/kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu
- Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warga negara-warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
- Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Yaitu faktor-faktor/kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu
Faktor idiel
yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan
2.
Faktor sosial masyarakat, antara lain:
1.
Stuktur ekonomi
2.
Kebiasaan-kebiasaan
3.
Tata hukum negara lain
4.
Agama dan kesusilaan
5.
Kesadaran hukum
Macam-macam
Pembagian Hukum1.Menurut sumbernya :
a.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
.Menurut
bentuknya :
a.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
a.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
a.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
a.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4.Menurut
waktu berlakunya :
a.Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
a.Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut
cara mempertahankannya :
a.Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
a.Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut
sifatnya :
a.Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
a.Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
a.Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
a.Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
a.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
a.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Referensi :
No.3
a ) Masalah kesamaan warga Negara dalam hokum, contohnya :
Setiap
negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya
agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut
biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa
yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga
negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di
Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran
yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering
kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya
tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan
contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di
berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan
korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar,
mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi
adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak,
karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk
kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru
ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya
dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap
terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk
pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor
untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat
tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk
mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin.
Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di
negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini
walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras
dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum
yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan
terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang
menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah
jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah
orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan
beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah
walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan
kelaparan.
Keadaan
tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan
membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi
jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang
bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat
untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan
berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan
sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan
perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Tanggapan :
Dengan
melihat contoh kasus di atas menurut saya
hukum di Negara ini belum bisa di bilang adil ,mengapa? karena saya berpendapat
semua hal dapat di bayar dengan uang dan uanglah yang bisa menyelesaikan semua
masalah dari hal kecil sampai hal yang
besar seperti korupsi padahal hal tersebut amat sangat merugikan Negara. Sebaiknya
hukum di Negara ini perlu di perbaiki dan bina agar tidak adanya jarak dan
perbedaan hokum untuk golongan menengah keatas dan menengah kebawah.
b) Maraknya pelanggaran hukum di Indonesia contohnya :
Kecelakaan
maut yang menelan korban yang melibatkan pengemudi di bawah umur mengangkat
banyaknya anak yang naik motor atau mengendarai mobil merupakan hal yang
Membanggakan??
Kasus anak
mengemudikan kendaraan bermotor ini menjadi perhatian setelah AQJ, 13, anak
musisi ternama Ahmad Dhani dikenai status tersangka pelaku penyebab kecelakaan
yang menewaskan sedikitnya enam orang. AQJ diduga menyetir mobil dengan
kecepatan tinggi meskipun belum memenuhi usia minimum mendapat Surat Izin
Mengemudi (SIM). Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Ahmad Dhani serta aparat
yang dianggap lalai mengawasi anak di bawah umur yang bebas berkendara di jalan
raya sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Ini jadi sorotan yang
penting sekali buat aparat yang selama ini seperti membiarkan anak-anak bawah
umur berkendara di jalan baik roda dua atau empat. Kepolisian mengatakan aksi
anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sudah mencapai
ratusan ribu kasus dalam enam bulan pertama tahun 2013.
Tanggapan :
Setiap orang
punya hak untuk mengemudi. Karena mengemudi ini menyangkut keselamatan orang
lain dan juga dirinya, maka dibuatlah lisensi atau ijin mengemudi. Banyak
sekali hal yang harus di perhatikan pengemudi, yang utama adalah hak jalan
'right of way'. Sangat disayangkan kasus pengendara di bawah umur ini baru
menjadi perhatian setelah banyak jatuh korban. Mereka masih labil dari sisi
emosi dan cenderung membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian
harus tegas menegakkan peraturan lalu lintas termasuk menilang pengendara di
bawah umur yang rata rata belum memiliki SIM dan tidak menggunakan helm bagi
pengendara motor. selain itu orangtua juga amat sangat bertanggung jawab dalam
mengawasi tingkah pola prilaku anaknya.
c) - Mengapa banyak korupsi ..
Tanggapan : karena kurangnya pendidikan agama serta sifat manusia yang serakah akan harta
duniawi tanpa memikirkan akhirat . serta hukuman yang tidak membuat efek jera
terhadap pelaku korupsinya.
-
Solusi mencegah
korupsi..
Tanggapan :
1. Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
2. Penataan Organisasi Pusat dan UPT
3. Optimalisasi Perencanaan Program
dan Anggaran
4. Pengelolaan dan Peningkatan
Kualitas SDM
5. Peningkatan Layanan Informasi
Publik
6. Peningkatan Sarana dan Prasarana
Perkantoran
7. Optimalisasi Pengawasan Kinerja
-
Hukuman
apa saja agar pelaku jera ..
Tanggapan :
1. Dimiskinkan semua harta kekayaan mereka
2. Di Hukum mati karna Negara maju
sudah menerapkannya dan terbukti tingkat korupsinya
rendah
3. Dicopot dari jabatannya
4. Hukuman sosial Di kucilkan di media
dan di asingkan dari lingkungannya
Referensi :