Senin, 25 November 2013

ISD Tugas 3...

A.

* Pertumbuhan Penduduk di Indonesia


Sejarahnya Nampaknya sukar untuk mengetahui secara tepat kapan munculnya makhluk yang disebut homo sapiens (manusia) di dunia ini. Para Ahli memperkirakan pada sekitar 35.000 tahun yang lalu. Waktunya mungkin tidak dipermasalahkan akan tetapi yang jelas angka pertambahan pendudukanya sangat lambat. Pada tahun 1 sesudah masehi, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 250 juta. Jadi membutuhkan waktu 35.000 tahun untuk mencapai jumlah penduduk 250 juta orang.

- Pada tahun 1650, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 500 juta. jadi diperlukan waktu sekitar 1650 tahun menjadikan penduduk dunia dua kali lipat.
- Pada tahun 1850 penduduk dunia menjadi 1 milyar (1.000.000.000) jumlahnya. Dan masih diperlukan waktu sekitar 200 tahun untuk menjadikan penduduk dua kali lipat dari jumlah sebelumnya.
- Pada tahun 1930 penduduk dunia diperkirakan mencapai 2 milyar. Dengan demikian hanya diperlukan waktu kurang dari 100 tahun untuk menjadi penduduk dunia dua kali lipat sebelumnya.
- Pada tahun 1976 penduduk dunia telah mencapai sekitar 4 milyar. Jadi hanya diperlukan sekitar 36 tahun saja untuk melipatgandakan penduduk dunia dari jumlah sebelumnya.
- Pada tahun 1985 penduduk dunia sudah mencapai 4,845 milyar jiwa. Dalam tempo hanya 9 tahun saja pertambahan penduduknya mencapai 845 juta. Istilah population explotion menggambarkan betapa hebatnya angka pertumbuhan penduduk dunia dewasa ini sehingga sebuah ledakan bom yang dahsyat. 


Entah bagaimana jadinya planet bumi kita ini pada tahun 2000 mendatang. Berdasarkan perhitungan pada ahli, penduduk dunia pada saat itu akan mencapai 8 milyar. Para ahli dan orang awam sama-sama tercengang melihat fakta perkembangan yang demikian cepat itu. Sehingga mereka sering mereka-reka atau membuat semacam spekulasi. Salah satu spekulasi menyebutkan bahwa pada masa 900 tahun mendatang hanya akan terdapat area tempat tinggal 1/32 inci persegi untuk setiap orang di dunia (Nuveen, 1966).

Teori Tentang Pertumbuhan Penduduk

Meskipun masalah kependudukan telah lama diperbincangkan di kalangan masyarakat, namun baru di sekitar abad ke 18 banyak diantaranya yang mulai menganalisis masalah kependudukan secara sitematis. Meskipun banyak para ahli yang menulis tentang masalah kependudukan di dunia, akan tetapi diantara tokoh-tokoh yang dianggap pakar ilmu kependudukan klasik adalah Thomas Malthus dan Karl Marx, sedangkan untuk generasi berikutnya yang paling menonjol adalah Warren Thompson dengan teori demografi transisinya.

- Teori Malthus Tentang Penduduk
Orang pertama yang menulis secara sistematis tentang bahaya daripada pada pertumbuhan penduduk adalah Thomas Malthus. Ia adalah salah seorang pendeta dan juga ahli politik ekonomi bangsa Inggris. Pada tahun 1978 ia menerbitkan buku analisis kependudukan berjudul “Essay On The Principle of Population” dan mempertahankan pendapatnya bahwa “natural law” atau hukum alamiah yang mempengaruhi atau menentukan pertumbuhan penduduk. Menurut Malthus, penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan bahan makanan, kecuali terhambat oleh karena apa yang ia sebutkan sebagai moral restrains, seperti misalnya wabah penyakit atau malapetaka.

- Teori Transisi Demografi
Pertumbuhan penduduk di belahan dunia sebelah barat tidak dapat dijelaskan hanya oleh teori Malthus saja. Selama dan setelah revoluasi industri, banyak negara barat mengalami fenomena pertumbuhan yang terus berlangsung hingga abad ke-20 setelah perang Dunia Ke-1,beberapa diantara negara-negara itu seperti Perancis, Inggris dan Skandinavia menunjukkan bahwa pertumbuhannya telah terhenti atau adanya gejala akan berhenti. Oleh karena itu perlu adanya teori baru yang dapat menjelaskan pertumbuhan yang eksplosif sifatnya dan juga pertumbuhan yang terhenti-henti sifatnya. Observasi ini digarap secara sistematis oleh para ahli demografi berkebangsaan Amerika Warren Thompson pada tahun 1929 dan diberi nama hipotesis transisi demografi. Thompson dan kawan-kawannya terus menghaluskan hipotesisnya secara sistematis dan sekarang dikenal dengan nama “theory of the demografic transition” atau teori transisi demografi. Teori ini menggambarkan empat proporsi yang saling berhubungan yang dinyatakan menurut tahap-tahap sesuai dengan pertumbuhan dan berubahnya keadaan penduduk.

Tahap 1 : Jika Angka kematian tinggi sebanding dengan angka kelahiran, menghasilkan angka pertumbuhan nol (zero).
Tahap 2 : Jika Angka kematian menurun tidak disertai dengan penurunan angka kelahiran, maka akan menghasilkan angka pertumbuhan yang positif dan meningkat terus.
Tahap 3 : Jika Angka kematian terus menerus dan disertai dengan menurunnya angka kelahiran, maka akan menghasilkan pertumbuhan yang positif akan tetapi menurun.
Tahap 4 : Jika Angka kematian dan angka kelahiran juga rendah, maka hasilnya adalah pertumbuhan yang semakin berkurang yang pada akhir akan mencapai nol (zero).

Masalah :
Masalah utama dalam pertumbuhan penduduk di Indonesia ini tidak terkontrolnya program keluarga berencana atau biasa kita dengar dengan (KB) , teruatama di daerah-daerah terpencil yang sangat kurang pengetahuannya tentang  dampak dari mempunyai anak yang lebih dr 2 .

Solusinya :
Sebaiknya memberikan sosialisasi atau kampanye tentang (KB) Keluarga Berencana khususnya ke daerah-daerah terpencil  agar dapat menekan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia ini. Hal ini akan bedampak yang cukup baik untuk tingkat penggangguran,kemiskinan, dan hal penting lainnya.


Referensi :




*Kepadatan Penduduk yang tidak merata


Penduduk adalah objek dan subyek pembangunan. Sebagai objek, penduduk adalah sasaran pembangunan. Sebagai subyek, penduduk adalah pelaku pembangunan. Peranan penduduk sebagai subyek menentukan arah dan keberhasilan pembangunan. Potensi dan tantangan pembangunan ditentukan oleh keadaan riil kependudukan dan sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu negara. Bagaimana potensi dan tantangan pembangunan di Indonesia? Kekayaan sumber daya alam yang ada di bumi Indonesia sangat besar. Ini merupakan suatu potensi. Masalahnya adalah  sanggupkah penduduk Indonesia mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam yang melimpah itu?  Fakta menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam (penambangan) di Indonesia banyak dilakukan oleh perusahaan asing. Proyek-proyek pembangunan oleh pemerintah juga sering menggunakan bantuan (assistance)  perusahaan asing.

Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Terutama di kawasan Indonesia timur seperti papua dan Maluku, wilayah ini jika digabungkan merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia tetapi penduduknya sangat sedikit. Untuk itu pemerintah harus memeratakan pembangunan didaerah tersebut agar nantinya masyarakat wilayah tidak merasa terpisahkan dari kesatuan NKRI.


Masalah :
Urbanisasi yang terus terjadi menyebabkan terjadinya pemusatan penduduk di kota yang luas wilayahnya terbatas. Pemusatan penduduk di kota-kota seperti: Jakarta, Medan, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup seperti:
1. Munculnya pemukiman liar
2. Sungai-sungai tercemar karena dijadikan tempat pembuangan sampah baik dari masyarakat maupun industri.
3. Terjadinya pencemaran udara dari kendaraan dan industri
4. Timbulnya berbagai masalah seperti: kerampokan, pelacuran dan lain-lain.

Solusi :
Oleh karena dampak yang dirasakan cukup besar maka perlu ada upaya untuk meratakan penyebaran penduduk di tiap-tiap daerah.
Upaya-upaya tersebut adalah:
1.Pemerataan pembangunan
2. Penciptaan lapangan kerja di tiap-tiap daerah yang jarang penduduknya dan perdesaan.
3. Pemberian pemyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan alamnya.


Referensi :



* Jumlah penduduk yang Terpadat & Terjarang


Data ini berdasarkan jumlah penduduknya pada tahun 2010. Daftar ini merupakan urutan kota-kota di Indonesia yang berpenduduk di atas 100.000 jiwa. Dalam daftar ini, Jakarta yang terdiri dari lima kota administratif dan satu kabupaten administratif, dijadikan sebagai satu kota. Dari 79 kota tersebut, satu merupakan wilayah megapolitan, yakni Jakarta (Jabotabek : 28.019.545 jiwa), dan tiga wilayah metropolitan, yakni : Surabaya (9.115.485), Bandung (7.622.905 jiwa), dan Medan (4.144.583).





B.

* Definisi MIGRASI

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

Jenis-jenis Migrasi
Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
a. Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
* Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
* Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
*Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya.


* Macam - Macam Migrasi

Pertama , Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
Kedua , Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman

 Proses Migrasi
Dengan adanya wilayah yang memiliki suatu nilai lebih maka banyak orang/ penduduk pun yang akan pergi ke wilayah itu dikarenakan di wilayah ia tinggal sudah tidak ada lagi nilai lebihnya untuk berkelangsungan hidupnya
Proses migrasi pun punya cara yaitu:
- Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
- Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat      asalnya Hanya sekedar berlibur diwilayah itu
- Proses keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara Indonesia.

Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata para imigran.

Migrasi Penduduk / migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain, berjarak jauh dan terbentuk dalam kelompok yang besar yang tujuannya adalah menetap di suatu daerah. Migrasi melintasi perbatasan wilayah, provinsi, negara, atau internasional. Secara historis gerakan ini nomaden, sering menyebabkan konflik yang signifikan dengan penduduk pribumi dan perpindahan mereka atau asimilasi budaya. Hanya beberapa orang nomaden telah mempertahankan bentuk gaya hidup di zaman modern. Migrasi terus dalam bentuk kedua migrasi sukarela dalam satu kawasan, negara, atau di luar dan migrasi spontan (yang meliputi perdagangan budak, perdagangan manusia dan pembersihan etnis). Orang-orang yang bermigrasi ke wilayah yang disebut imigran, sementara pada titik keberangkatan mereka disebut emigran. Populasi kecil bermigrasi untuk mengembangkan suatu wilayah dianggap batal penyelesaian tergantung pada latar belakang sejarah, kondisi dan perspektif disebut sebagai pemukim atau koloni, sementara populasi pengungsi oleh imigrasi dan kolonisasi disebut pengungsi. 

Migrasi disebut juga dengan mobilitas penduduk yang definisi nya sama yaitu perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk terbagi dua yaitu bersifat nonpermanen atau sementara misalnya turis baik nasional maupun manca negara, dan ada pula mobilitas penduduk yang bersifat permanen atau menetap di suatu daerah. Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. 
Di Indonesia terjadi migrasi antara dari desa ke kota dengan pengharapan penduduk yang berada di desa migrasi ke kota agar mendapatkan kehidupan yang layak dengan bekerja di kota. 



Referensi :



C.
* HAM ( HAK ASASI MANUSIA )


HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

*Contoh pelanggaran HAM
Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia
    dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.


Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :

1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.

2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.

5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.

7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.

Upaya-upaya Penegakan HAM

Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:

a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.

b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.

c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.

d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.

Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau  
    penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak 



Referensi :

Minggu, 24 November 2013

Tugas : " ANALISIS KINERJA SISTEM "

1.Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?

Jawab :  Keamanan informasi memproteksi informasi dari ancaman yang luas untuk memastikan kelanjutan usaha, memperkecil rugi perusahaan dan memaksimalkan laba atas investasi dan kesempatan usaha. Manajemen sistem informasi memungkinkan data untuk terdistribusi secara elektronis, sehingga diperlukan sistem untuk memastikan data telah terkirim dan diterima oleh user yang benar
 Aset untuk mengamankan suatu Sistem Informasi dapat di klasifikasikan menjadi 2, yaitu :
* Aset Fisik, yang meliputi Personnel, Hardware (termasuk media penyimpanan dan periperalnya), Fasilitas, Dokumentasi, dan Supplies.
* Aset Logika, yang meliputi Data / Informasi dan Software (Sistem dan Aplikasi).
           
Sedangkan, menurut keamanan informasi, Sistem Informasi yang harus dilindungi meliputi 5 bagian yaitu :
-          Physical Security, yaitu jenis keamanan yang memfokuskan strategi untuk mengamankan pekerja atau anggota organisasi, aset fisik dan tempat kerja dari berbagai ancaman seperti kebakaran, akses tanpa otorisasi (perijinan) dan bencana alam.
-          Personal Security, yaitu jenis keamanan yang sama seperti Physical Securityyang memfokuskan strategi untuk mengamankan pekerja atau pegawai organisasi.
-          Operation Security, yaitu jenis keamanan yang memfokuskan strategi untuk mengamankan kemampuan atau kinerja suatu organisasi agar berjalan tanpa ada gangguan.
-          Communications Security, yaitu jenis keamanan yang memfokuskan pada keamanan media komunikasi, teknologi komunikasi beserta dengan isinya, serta kemampuan untuk memanfaatkan alat ini dalam mencapai tujuan suatu organisasi.
-          Network Security, yaitu jenis keamanan yang memfokuskan pada keamanan jaringan data organisasi, jaringannya dan isinya, serta kemampuan dalam menggunakan jaringan tersebut untuk memenuhi fungsi dari sebuah organisasi.


Sumber :
http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com/2012/11/post-test.html



2. Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb….

Jawab :
Mengamankan suatu Sistem Informasi Pengamanan dapat dikategorikan menjadi dua jenis: pencegahan (preventif) dan pengobatan (recovery). Usaha pencegahan dilakukan agar sistem informasi tidak memiliki lubang keamanan, sementara usaha-usaha pengobatan dilakukan apabila lubang keamanan sudah dieksploitasi
Pentingnya Keamanan Sistem Sistem informasi rentan terhadap gangguan keamanan karena:
1. Sistem yang dirancang bersifat terbuka, mis : internet (tidak ada batasan fisik dan kontrol)
2. Sikap dan pandangan pemakai (aspek hukum belo\um dimengerti, menempatksn keamanan sistem pada prioritas rendah)
3. Keterampilan pengamanan kurang

Beberapa cara melakukan serangan :
- Sniffing adalah memfaatkab metode broadcasting dalam LAN, membuat network interface bekerja dalam metode promiscuocus
- Spoofing atau pemalsuan. Memperoleh akses secara berpura - pura menjadi seseorang atau sesuatu yang memiliki hak akses yang valid. Spoofer mencoba mencari data dari user yang sah agar bisa masuk kedalam sistem
- Man-in-the-middle. Membuat client dan server sama - sama mengira bahwa mereka berkomunikasi dengan pihak yang semestinya.
- Menebak password. dilakukan dengan sistematis dengan teknik brute-force yaitu teknik mencoba semua kemungkinan password.
- Modification Attacks. Biasanya didahului oleh access attack untuk mendapatkan akses, dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari berubahnya informasi.
- Denail of Service Attacks. Berusaha mencegah pemakai yang sah untuk mengakses informasi.

Cara mengamankan informasi:
* Mengatur akses
* setting user dan password
* merubah properti user
* pengaturan user
* merubah password secara berkala
* mentup service yang tidak digunakan
* memasang proteksi

evaluasi Keamanan Sistem Informasi
Meski sebuah sistem sudah dirancang memiliki perangkat keamanan yang sedemikian rupa, tetap saja sistem itu perlu dan harus selalu dimonitor, hal ini disebabkan :
1. Ditemukan security hole
2. Kesalahan Konfigurasi
3. Penambahan perangkat baru (software dan hardware) yang menyebabkan menurunnya tingkat security

Penguji Keamanan Sistem
Yang berhak menguji keamanan dari sebuah sistem yang telah dibangun adalah administrator dari perusahaan tersebut. Apabila orang lain yang melakukan pengujian sistem dapat diapastika informasi perusahaan dapat bocor.

- Administrator dari sistem informasi membutuhkan sebuah software untuk menguji dan mengevaluasi sistem ysng dikelola. Pengujiannya bernama administration test dan softwarenya bernama administration test

* Untuk sistem sistem berbasis UNIX bisa menggunakan : Cops, Tripware, Satan
* Untuk sistem sistem berbasis Windows NT menggunakan Ballista

- Probing Service
Service di internet menggunakan port yang berbeda - beda, misalnya
* SMTP, untuk mengirim dan menerima email, TCP, port 25
* DNS, untuk domain, TCP port 53
* HTTP, untuk server, TVP, port 80
* POP3 , untuk mengambil email, TCP, port 110

- Mendeteksi Probing
Untuk mendeteksi adanya probing ke sistem dapat dipasang suatu program yang memonitorinya. Probing biasanya meninggalkan jejak di berkas loh di sistem.

- OS Fingerprinting
Fingerprinting merupakan istilah untuk menganalisa OS sistem yang dituju
Cara yang paling umum adalah melalaui telnet server yang dituju, Service FTP di port 21, menggunakan program netcat.

- Kegunaan Program Penyerang
Salah satu cara mengetahui ketahanan sistem ialah dengan menyerang diri sendiri dengan paket - paket program yabg tersedia di internet.

- Penggunaan Sistem Pemantau Jaringan
Sistem pemantau jaringan dapat digunakan untuk memantau adanya lubang keamanan

- Pemantau adanya serangan
Sistem pemantau digunakan untuk mengetahui adanya tamu tak diundang atau serangan. Nama lain dari sistem ini adalah "intruder detection system" (IDS). Sistem ini dapat memberitahu administrator memalui email.



Sumber : 
http://adhismith.blogspot.com/2008/05/cara-mengamankan-sistem-informasi.html
http://adamhafiz17.blogspot.com/2012/04/mengamankan-sistem-informasi.html 



Sabtu, 26 Oktober 2013

ISD Tugas 2 ..

No.1
i. Pengertian Negara


Pengertian Negara menurut para ahli :
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.

Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.

Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.

Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.


ii. Pengertian warga negara


Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

iii. Tugas Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

iv. Sifat Negara

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

v. Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-  Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Menurut  JOHN LUCKE
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam.  Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
-          Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
-          Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.

vi. HAK & Kewajiban Negara

Pengertian Hak  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· Benar
· Milik; kepunyaan
· Kewenangan
· Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
· Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
· Derajat atau martabat
· Wewenang menurut hukum

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.  Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
·  Pekerjaan; tugas
·  Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.  Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945 :
- Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3)
- Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J)
- Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama)
-  Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)
-  Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)

- Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.



Referensi :                                    
Sumber Gambar : http://zalva94.blogspot.com



No.2
    i. Hukum 



Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Pengertian Hukum menurut beberapa ahli hukum:

1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4.  MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

5.LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

6. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

10.  MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

ii. Sifat Hukum

Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

iii. ciri-ciri hukum

Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
1.Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

iv. Sumber-sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggarakan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum yang berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi:
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.:

a. Sumber hukum dalam arti formal
Mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan, yang dapat dibedakan secara tertullis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.

Contohnya:
1.     Hukum perundang-undangan
2.     Hukum yurisprudensi
3.     Hukum traktat/perjanjian
4.     Hukum doktrin
Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis contohnya adalah hukum kebiasaan.

Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :
- Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
- Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warga negara-warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
- Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Yaitu faktor-faktor/kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu
  
Faktor idiel yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan
2.   Faktor sosial masyarakat, antara lain:
1.      Stuktur ekonomi
2.      Kebiasaan-kebiasaan
3.      Tata hukum negara lain
4.      Agama dan kesusilaan
5.      Kesadaran hukum

Macam-macam Pembagian Hukum1.Menurut sumbernya :
a.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

.Menurut bentuknya :
a.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.Menurut tempat berlakunya :
a.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.

4.Menurut waktu berlakunya :
a.Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
a.Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya :
a.Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.Menurut wujudnya :
a.Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.Menurut isinya :
a.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.



Referensi :



No.3

a ) Masalah kesamaan warga Negara dalam hokum, contohnya :

Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.

Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.

Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.

Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

Tanggapan :
Dengan melihat contoh kasus di atas  menurut saya hukum di Negara ini belum bisa di bilang adil ,mengapa? karena saya berpendapat semua hal dapat di bayar dengan uang dan uanglah yang bisa menyelesaikan semua masalah dari hal kecil sampai  hal yang besar seperti korupsi padahal hal tersebut amat sangat merugikan Negara. Sebaiknya hukum di Negara ini perlu di perbaiki dan bina agar tidak adanya jarak dan perbedaan hokum untuk golongan menengah keatas dan menengah kebawah.


b)  Maraknya pelanggaran hukum di Indonesia contohnya :

Kecelakaan maut yang menelan korban yang melibatkan pengemudi di bawah umur mengangkat banyaknya anak yang naik motor atau mengendarai mobil merupakan hal yang Membanggakan??
Kasus anak mengemudikan kendaraan bermotor ini menjadi perhatian setelah AQJ, 13, anak musisi ternama Ahmad Dhani dikenai status tersangka pelaku penyebab kecelakaan yang menewaskan sedikitnya enam orang. AQJ diduga menyetir mobil dengan kecepatan tinggi meskipun belum memenuhi usia minimum mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Ahmad Dhani serta aparat yang dianggap lalai mengawasi anak di bawah umur yang bebas berkendara di jalan raya sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Ini jadi sorotan yang penting sekali buat aparat yang selama ini seperti membiarkan anak-anak bawah umur berkendara di jalan baik roda dua atau empat. Kepolisian mengatakan aksi anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sudah mencapai ratusan ribu kasus dalam enam bulan pertama tahun 2013.

Tanggapan :
Setiap orang punya hak untuk mengemudi. Karena mengemudi ini menyangkut keselamatan orang lain dan juga dirinya, maka dibuatlah lisensi atau ijin mengemudi. Banyak sekali hal yang harus di perhatikan pengemudi, yang utama adalah hak jalan 'right of way'. Sangat disayangkan kasus pengendara di bawah umur ini baru menjadi perhatian setelah banyak jatuh korban. Mereka masih labil dari sisi emosi dan cenderung membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian harus tegas menegakkan peraturan lalu lintas termasuk menilang pengendara di bawah umur yang rata rata belum memiliki SIM dan tidak menggunakan helm bagi pengendara motor. selain itu orangtua juga amat sangat bertanggung jawab dalam mengawasi tingkah pola prilaku anaknya.


c)    -    Mengapa banyak korupsi ..
Tanggapan  :  karena kurangnya pendidikan agama  serta sifat manusia yang serakah akan harta duniawi tanpa memikirkan akhirat . serta hukuman yang tidak membuat efek jera terhadap pelaku korupsinya.

-          Solusi mencegah korupsi..
Tanggapan : 
 1. Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
 2. Penataan Organisasi Pusat dan UPT
 3. Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
 4. Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
 5. Peningkatan Layanan Informasi Publik
 6. Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
 7. Optimalisasi Pengawasan Kinerja
           
-          Hukuman apa saja agar pelaku jera ..
Tanggapan : 
1. Dimiskinkan  semua harta kekayaan mereka
2. Di Hukum mati karna Negara maju sudah menerapkannya dan terbukti tingkat korupsinya rendah 
3. Dicopot dari jabatannya
4. Hukuman sosial Di kucilkan di media dan di asingkan dari lingkungannya


Referensi :